Batas Wilayah Siak Sri Indrapura

Oleh Empuesa

Hukum adat Kesultanan Siak Sri Indrapura di Provinsi Riau tentang batas wilayah terangkum dalam undang-undang yang disebut Bab Al-Qawaid. Undang-undang ini berlaku pada masa Sultan Tengku Putera (Ngah) Said Hasyim bergelar Sultan Assyaidis Syarif Hasim Abdul Jalil Syarifuddin (1889 - 1908) hingga Tengku (Putera) Said Kasim II bergelar Sultan Assyaidis Syarif Kasim Sani Abdul Jalil Syarifuddin (1908 - 1946).

 Asal-usul

Membincangkan hukum adat adalah membincangkan sebuah peraturan atau undang-undang yang ada sebelum berdirinya negara Indonesia. Hukum adat ini lahir ketika Indonesia masih dikenal oleh bangsa asing dengan sebutan nusantara atau dwipantara yang terdiri dari berbagai kerajaan kecil yang dikuasai oleh raja. Hampir semua kerajaan di nusantara menetapkan hukum adat tentang berbagai hal yang berhubungan dengan kehidupan masyarakatnya kala itu (Tengku Lukman Sinar, 1986).

Menurut Kamus Besar Bahasa Melayu Utusan tulisan Haji Zainal Abidin Safarwan terbitan Kuala Lumpur tahun 2002, dalam khazanah Melayu hukum adat disebut juga dengan hukum resam. Hukum resam adalah peraturan yang biasa digunakan dalam suatu masyarakat berdasarkan kepada adat dan kebiasaan (lawan hukum syara’).

Sementara berdasar Kamus Bahasa Melayu Nusantara yang diterbitkan oleh Dewan Bahasa dan Pustaka Brunei tahun 2003, kata “hukum” dan “adat” mempunyai arti yang berbeda. Kata “hukum” diartikan sebagai peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan (negara, pemerintah, dan lain-lain) untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Dalam hal ini hukum adat disebut juga dengan undang-undang. Adapun tentang kata “adat” terdapat dua arti, yaitu:
  • Hukum atau peraturan yang tidak tertulis berdasarkan adat dan kebiasaan.
  • Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat atau mesti dipatuhi yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, dan lain-lain.
Jika mencermati dua pemaknaan di atas, dalam konteks kebudayaan Melayu hukum adat dianggap sebagai undang-undang, yaitu peraturan yang sah karena dibuat oleh penguasa (raja/Sultan) yang didaulat oleh rakyat dengan tujuan untuk mengatur rakyat berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku kala itu. Menarik untuk dipelajari bahwa dalam sejarah kebudayaan Melayu, selain prosa, naskah undang-undang dan peraturan dikategorikan sebagai naskah kesusateraan Melayu. Jenis kesusasteraan ini paling digemari pada zamannya karena berfungsi sebagai media untuk mengungkapkan perasaan, membentangkan ilmu pengetahuan dan menggambarkan hal-hal yang terjadi di sekelilingnya (Jamil et al., 2002). Realitas ini tentu saja akan menambah khazanah baru yang cukup menarik bagi para pengkaji sastra Melayu.

Dalam sejarah kerajaan Melayu tercatat sebuah kerajaan Melayu yang terkenal memiliki hukum adat yang cukup ketat. Kerajaan tersebut juga memiliki wilayah kekuasaan yang sangat besar. Kerajaan itu bernama Kesultanan Siak Sri Indrapura yang mencakup sebagian besar Provinsi Riau sekarang ini. Hukum adat kerajaan ini dikenal dengan istilah Bab Al-Qawaid (undang-undang).

Kesultanan Siak Sri Indrapura adalah kerajaan yang menganut agama Islam, sehingga kerajaan ini bersifat kesultanan dan rajanya disebut Sultan dengan gelar-gelar keislaman yang panjang. Lokasi Kesultanan Siak Sri Indrapura pada masa sekarang terletak di Kota Siak Sri Indrapura, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ( http://melayuonline.com/).

Kesultanan Siak Sri Indrapura berdiri pada tahun 1723 Masehi dan berkuasa hingga tahun 1945 Masehi. Menurut Adila Suwarno (dalam http://melayuonline.com/), Kesultanan Siak Sri Indrapura pernah diperintah oleh 12 Sultan, yaitu:
  • Raja Kecil yang bergelar Sultan Abdul Jalil Rakhmat Syah (1723 - 1746 M).
  • Sultan Muhammad Abdul Jalil Jalaluddin Muzafar Syah (1746 - 1765 M) yang bergelar Tengku Buang Asmara.
  • Tengku Ismail bergelar Sultan Ismail Abdul Jalil Jalaluddin Syah (1765 - 1767 M).
  • Tengku Alamuddin bergelar Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (1766 - 1780 M).
  • Tengku Muhammad Ali Panglima Besar bergelar Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah (1780 - 1782 M).
  • Tengku Sulung bergelar Sultan Yahya Abdul Jalil Muzaffar Syah (1782 - 1784 M).
  • Tengku Said bergelar Sultan Assyaidis Syarif Ali Abdul Jalil Baalawi (1784 - 1810).
  • Tengku Said Ibrahim bergelar Sultan Assyaidis Syarif Ibrahim Abdul Jalil Khaliluddin (1810 - 1827).
  • Tengku Said Ismail bergelar Sultan Assyaidis Syarif Ismail Abdul Jalil Syarifuddin (1827 - 1864).
  • Tengku (Panglima Besar) Said Kasim I bergelar Sultan Assyaidis Syarif Kasim Abdul Jalil Syarifuddin (1864 - 1889).
  • Tengku Putera (Ngah) Said Hasyim bergelar Sultan Assyaidis Syarif Hasim Abdul Jalil Syarifuddin (1889 - 1908).
  • Tengku (Putera) Said Kasim II bergelar Sultan Assyaidis Syarif Kasim Sani Abdul Jalil Syarifuddin (1908 - 1946).
Puncak kejayaan Kesultanan Siak Sri Indrapura terjadi ketika dipimpin oleh Sultan terakhir yang bernama Tengku Sayid Kasim II yang bergelar Assyaidis Syarif Kasim Sani Abdul Jalil Syaifudin (1908-1945). Hal ini ditandai dengan penerapan beberapa kebijakan oleh Sultan Said Kasim II antara lain penanaman kapuk, pembukaan jalan raya Tratak Buluh-Si Malinjang-Gunung Sahilan-Teluk, peningkatan jalan Siak-Pekanbaru-hulu Sungai Siak, pembukaan bank di Bagansiapi-api bernama Bank Bagan Madjoe pada tahun 1917, dan membentuk kembali Dewan Kesultanan Siak yang telah dihapuskan Belanda sejak Traktat Siak 1 Februari 1858 (Suwarno, 2005:75 dalam http://melayuonline.com/).

Asal-usul Bab Al-Qawaid terjadi pada era Sultan Assyaidis Syarif Hasim Abdul Jalil Syarifuddin (1889 - 1908). Pada masa sebelum beliau berkuasa, Kesultanan Siak Sri Indrapura masih memakai sistem pemerintahan kesultanan absolut di mana pemerintahan tertinggi Kesultanan dipegang oleh Sultan yang dibantu Dewan Kesultanan sebagai pelaksana dan penasehat Sultan. Dewan Kesultanan terdiri dari orang-orang besar yang berfungsi sebagai pelaksana pemerintahan dan penasehat utama sultan. Orang-orang besar itu antara lain Datuk Lima Puluh dengan gelar Sri Pujangga, Datuk Tanah Datar dengan gelar Sri Pekerma Raja, Datuk Pesisir dengan gelar Maharaja Keungsa, dan Datuk Laksamana Raja Di Laut (Suwardi MS, 1986).

Namun pada era Sultan Tengku (Panglima Besar) Said Kasim I bergelar Sultan Assyaidis Syarif Kasim Abdul Jalil Syarifuddin (1864 - 1889), sistem pemerintahan diganti dengan sistem monarki konstitusional. Sistem ini ditandai dengan penyusunan dan pemberlakukan Al Qawa’id atau Babul Qawa’id (konstitusi tertulis Kesultanan Siak Sri Indrapura). Babul Qawa’id menguraikan tentang hukum yang dikenakan kepada orang Melayu maupun bangsa lain yang berhubungan dengan orang Melayu ( http://melayuonline.com/).

Bab Al-Qawaid pada naskah aslinya menggunakan bahasa Melayu dengan aksara Jawi, dicap (ditandangani) oleh Sultan Siak Sri Indrapura, dicap (disetujui) oleh Residen Vasthust di Sumatra, serta dicap (disaksikan) oleh Datuk Laksemana, Datuk Kampar, Datuk Pesisir, Datuk Lima Puluh, dan Datuk Tanah Datar, pada tahun 1901 (Jamil et al., 2002).

Hukum adat Kesultanan Siak Sri Indrapura yang tercantum dalam Bab Al-Qawaid terdiri dari pembukaan, isi, dan penutup. Pembukaan terdiri dari dua pasal, isi terdiri dari dua bab yang dijabarkan dalam seratus lima puluh empat pasal, sedangkan penutup tidak memiliki pasal-pasal.

Hukum Adat tentang Batas-batas Wilayah Kesultanan

Bab Al-Qawaid terdiri dari pembukaan, isi dan penutup. Pembukaan terdiri dari dua pasal. Isi terdiri dari dua puluh dua bab tentang peraturan yang dibabarkan menjadi seratus lima puluh empat pasal. Adapun hukum adat tentang batas-batas wilayah Kesultanan Siak Sri Indrapura menempati bab pertama yang terdiri dari sepuluh pasal dari Bab Al-Qawaid tersebut. Bab Al-Qawaid berikut ini diambil dari buku Bab Al-Qawaid Transliterasi dan Analisis, yang ditulis oleh tim dari Bappeda Kabupaten Siak dan Masyarakat Peduli Lingkungan Wisata Siak Sri Indrapura tahun 1990.

Bab yang pertama

Menentukan watas dan perhinggaan Bahagian Provinsi masing-masing

Pasal Satu

Bahagian negeri Siak Sri Indrapura dari Tanjung Pematang Duku yakni Tanjung Balai mengikuti sungai Siak sebelah kanan sampai ke sungai Lukut dan masuk ke sungai Mandau sampai ke Pertalangan dan sampai ke Batin [1] Lima Sakai dan sampai ke Batin Lapan Sakai sehingga bertemu dengan batas negeri Kota Intan. Dan lagi dari sungai Lokar mengikuti sebelah kiri mudik sungai Siak Sri Indrapura sampai ke Pertalangan Dayun, Gasib, dan Lubuk ke daratnya hingga bertemu dengan watas Pelalawan dan sampai ke sungai-sungai Pendanau.

Pasal Dua

Bahagian provinsi negeri Tebing Tiinggi yaitu sebesar-besar pulau Rantau Tebing dan sebesar-besar Pulau Rangsang, atau Medang atau Rangsang dan pulau Tupang Dalam dan Pulau Tupang Luar dan Pulau Menggung dan Pulau kecil-kecil mana yang masuk dalam kerajaan Siak Sri Indrapura yang dekat situ.

Pasal Tiga

Bahagian Provinsi negeri Merba yaitu sebesar-besar Pulau Merba dan Pulau Padang dan Pulau kecil-kecil mana yang masuk dalam kerajaan Siak Sri Indrapura yang dekat situ.

Pasal Empat

Bahagian Provinsi Bukit Batu yaitu Tanjung Pematang Duku yakni Tanjung Balai Dalam mengikuti Tanah Besar sampai ke sungai dan sampai bertemu dengan watas Batin Delapan Sakai dan sampai bertemu dengan watas Batin Lima Sakai dan Pulau Rupat, Selat Murung dan Pulau Ketam dan Pulau Payung dan Pulau Wampu dan Pulau Rampung dan Pulau kecil-kecil mana yang masuk dalam kerajaan Siak Sri Indrapura yang dekat situ.

Pasal Lima

Bahagian Provinsi negeri Bangka dari sungai Sinabol mengikuti Tanah Besar masuk ke sungai Rokan sebelah kiri sampai ke sungai Lang dan mengikut sebelah kanan mudik sungai Rokan dari sungai Dua Perkaitan sampai ke Tanjung Segerak dan Pulau kecil-kecil mana yang masuk dalam kerajaan Siak Sri Indrapura yang dekat situ.

Pasal Enam Bahagian Provinsi negeri Tanah Poetih dari Tanjung Segerak mengikuti sungai Rokan sebelah kanan mudik lalu masuk ke sungai Rokan kiri sampai ke Pasir Rumput watasan dengan Kunto di Kota Intan dan dari sungai Sarang Lang mengikuti sungai Rokan sebelah kiri mudik lalu masuk ke Batang Komo sampai ke muara Batang Buruk watasan dengan Tambusai dan lalu masuk ke sungai Rokan sampai ke Air Mendah watasan negeri Kepenuhan dan lagi masuk ke sungai Rayung sampai bertemu watasan Batin Delapan Sakai dan Pulau kecil-kecil mana yang masuk dalam kerajaan Siak Sri Indrapura yang dekat situ dan ditarik satu garis dari Tanjung Segerak terus ke hulu sungai Dayun dan terus ke hulu sungai Sepengambat dan terus ke hulu sungai Mahna sehingga sungai Kuning dan lalu menikam Batang Buruk dan Langkuas berwatas dengan Tambusai. 

Pasal Tujuh

Bahagian provinsi negeri Kubu dari sungai Dua Pekaitan mengikut Tanah Besar lalu sampai ke Telaga Tergenang watasan dengan negeri Panai ke daratan sampai ke hulu watasan dengan negeri Kota Pinang dan pulau Jemur dan Pulau Tokang Sumbang dan Pulau lalang Besar dan Pulau Lalang Kecil dan Pulau kecil-kecil mana yang masuk dalam kerajaan Siak Sri Indrapura yang dekat situ dan ditarik satu garis dari Telaga Tergenang melalui Berubul menuju hulu sungai Dayun yang di dalam Batang Komo watasan dengan Tanah Poetih.  

Pasal Delapan

Bahagian provinsi Negeri Pekanbaru dari sungai Lukut mengikuti sebelah kanan mudik sungai Siak sampai Kuala Tapung Kanan dan dari sungai Pandanau sebalah kiri mudik sungai Siak sampai ke Kuala Tapung Kiri dan naik ke darat lalu ke Taratak Buluh dan ketiga kampung yaitu Lubuk Siam, Buluh Cina dan Buluh Nipis hingga sampai ke Tanjung Muara Saka watasan dengan Pulau Cawan sampai ke Pematang Mangkinang watasan dengan Kampar Kiri di negeri gunung Sahilan dan sampai ke sungai Air Gemuruh Tanjung Pancuran Batang watasan dengan Negeri Tambang dan sebelah barat sampai watasan dengan negeri Kampar Kanan dan Lima Kota.

Pasal Sembilan

Bahagian provinsi negeri Tapung Kiri dari Kuala Tapung Kiri mudik ke hulunya sampai ke bukit Suliki watasan dengan Sri Paduka Gubernemen Pesisir Barat dan lalu naik ke darat sampai watasan dengan negeri Kampar Kanan dan Lima Kota dan sampai watasan dengan Empat Kota Rokan Kanan dan sampai watasan dengan negeri Tapung Kanan.

Pasal Sepuluh

Bahagian provinsi negeri Tapung Kanan dari Kuala Tapung Kanan sampai ke Bukit Suliki watasan dengan Sri Paduka Gubernemen Pesisir Barat sampai watasan dengan Empat Kota Rokan Kanan dan sampai watasan dengan negeri Kunto dan sampai watasan dengan Batin Delapan Sakai dan sampai watasan dengan negeri Tapung Kiri sampai watasan dengan Tanah Mandau Batin Lima Sakai. Maka sekalian bahagian provinsi yang tersebut ini nanti akan dibuatkan juga satu peta kara pada tiap-tiap satu bahagian provinsi.

Pelaksanaan dan hambatan

Ketika Bab Al-Qawaid diundangkan, saat itu nusantara masih berada dalam kekuasaan Belanda. Maka dari itu penetapan undang-undang ini juga harus mendapat persetujuan dan tanda tangan (cap) dari Gubernur Jenderal yang berkuasa di Provinsi Riau kala itu.

Undang-undang ini harus dipatuhi oleh penguasa daerah taklukan Kesultanan Siak Sri Indrapura dan rakyat Melayu umumnya, akan tetapi isinya tidak berlaku sebagai hukum bagi penduduk bukan Melayu atau orang Melayu yang menjadi pegawai Pemerintah Hindia Belanda, kecuali yang terlibat perkara dengan orang Melayu. Pengadilan untuk kasus ini akan melibatkan pihak Kesultanan Siak Sri Indrapura dan pihak pemerintah kolonial Hindia Belanda (Suwarno, 2005:88 dalam http://melayuonline.com/).

Dalam pelaksanaanya, daerah taklukan Kesultanan Siak Sri Indrapura dan rakyat mematuhi apa yang telah diundangkan dalam Bab Al-Qawaid. Hukum adat dalam Bab Al Qawaid ini berlaku ketika masa Tengku Putera (Ngah) Said Hasyim yang bergelar Sultan Assyaidis Syarif Hasim Abdul Jalil Syarifuddin (1889 - 1908) sampai Tengku (Putera) Said Kasim II bergelar Sultan Assyaidis Syarif Kasim Sani Abdul Jalil Syarifuddin (1908 -1946). Pada masa-masa tersebut, pelaksanaan hukum adat Kesultanan Siak Sri Indrapura mengalami pasang surut akibat gejolak politik yang terjadi antara negara Indonesia dengan Belanda.

Hambatan dan perubahan terjadi pada era sultan terakhir, Sultan Assyaidis Syarif Kasim Sani Abdul Jalil Syarifuddin (1908 - 1946), ketika sistem pemerintahan Kesultanan Siak Sri Indrapura berada di bawah pengaruh Belanda. Wilayah kesultanan disempitkan menjadi 5 distrik. Selain itu, Sultan tidak lagi didampingi Dewan Menteri karena kedudukan lembaga ini telah dihapuskan oleh Belanda. Sistem pemerintahan seperti ini tetap berlangsung sampai Sultan Assyaidis Syarif Kasim Sani Abdul Jalil Syarifuddin menyatakan bahwa Kesultanan Siak Sri Indrapura menjadi bagian dari Republik Indonesia (Norma Dewi et al., 1999/2000:7-8 dalam http://melayuonline.com/).

Ketika Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Sultan Said Kasim II dengan tegas menyatakan dukungannya untuk setia berada di belakang Indonesia. Pada Oktober 1945, Sultan Said Kasim II membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dengan upacara pengibaran bendera Merah Putih di halaman Istana Siak. Sebagai bukti bahwa Kesultanan Siak Sri Indrapura mendukung berdirinya negara Republik Indonesia, Sultan Said Kasim II menyerahkan mahkota dan pedang kebesaran kesultanan untuk dijadikan aset negara Indonesia. Pada masa kemerdekaan, hukum adat ini mulai diganti dengan undang-undang Indonesia.

Nilai-nilai

Jika mencermati hukum adat tentang wilayah Kesultanan Siak Sri Indrapura di atas, ada beberapa nilai budaya yang menarik untuk ditulis sebagai bahan pelajaran. Nilai-nilai itu antara lain:
  • Nilai kekuasaan. Nilai ini terlihat dari begitu luasnya cakupan wilayah Kesultanan Siak Sri Indrapura dan begitu rincinya Sultan menetapkan garis-garis batas wilayah Kesultanan. Hal ini menandakan bahwa Sultan sangat menginginkan kekuasaan Kesultanan tertulis dengan jelas. Wilayah itu juga harus dijaga dengan ketat untuk menghindari pihak-pihak tertentu khususnya Belanda dan musuh Kesultanan agar tidak mencaplok wilayah tersebut.
  • Nilai kesatuan dan persatuan. Begitu rincinya Sultan menetapkan garis-garis batas wilayahnya juga mengandung nilai bahwa Sultan menginginkan agar semua daerah taklukannya tetap setia kepada Kesultanan Siak Sri Indrapura. Hal ini dtujukan agar semua rakyat tetap menjalin persatuan dan kesatuan Kesultanan, sehingga jika ada musuh yang ingin mengganggu Kesultanan rakyat dapat bersatu padu mengusir musuh tersebut.
  • Nilai kesusastraan. Naskah undang-undang dalam kebudayaan Melayu dianggap sebagai naskah kesusasteraan. Jika melihat kalimat dan kata yang tertulis dalam pasal demi pasal Bab Al-Qawaid di atas (apalagi jika melihat rumusan aslinya dalam bahasa Melayu dengan aksara Jawi), maka nilai sastra itu tampak sekali dari bahasa yang digunakan.
  • Nilai pengakuan dan penghormatan terhadap negeri taklukan. Penetapan hukum adat adalah merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap semua negeri taklukan karena dengan hukum yang jelas penguasa di negeri taklukan dapat melaksanakan aturan tersebut dengan landasan yang pasti. Dengan landasan yang jelas penguasa mempunyai kehormatan di depan rakyatnya karena mempunyai kredibilitas dalam mengatur dan memimpin.
Penutup

Kesultanan Siak Sri Indrapura merupakan sebuah Kesultanan Melayu yang memiliki wilayah luas dan berkuasa dalam jangka waktu yang cukup panjang (1723-1945 Masehi) serta hukum adat yang jelas dan rinci. Dengan kekuasaan yang panjang dan wilayah yang luas ini serta memiliki hukum adat yang rinci dengan pelaksanaan yang ketat, Kesultanan Siak Sri Indrapura memiliki kewibawaan yang tinggi di hadapan daerah taklukannya. Sultan sebagai penguasa mendapatkan legitimasi yang kuat dalam memimpin rakyatnya ketika itu. Dari sini dapat diambil pelajaran bahwa undang-undang memiliki fungsi yang sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

(Artikel ini pernah dimuat di www.melayuonline.com) 

Referensi
  • Nizamil Jamil et al., 2002. Bab al-Qawaid transliterasi dan analisis. Siak: Bapepeda Kabupaten Siak dan masyarakat peduli lingkungan wisata Siak Sri Indrapura.
  • Tim Dewan bahasa dan pustaka Brunei, 2003. Kamus bahasa Melayu Nusantara. Brunei Darrusalam: Dewan bahasa dan pustaka Brunei.
  • Tengku Lukman Sinar, 1986. Sejarah Kesultanan Melayu di Sumatera Timur. Artikel dalam buku Masyarakat Melayu Riau dan Kebudayaannya. Pekanbaru: Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
  • Suwardi MS, 1986. Kesultanan Melayu di Riau: Kesatuan dalam keragaman. Artikel dalam buku Masyarakat Melayu Riau dan Kebudayaannya. Pekanbaru: Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
  • Wan Ghalib, 1994. Serbaneka hukum adat daerah Riau. Riau: Lembaga adat Riau.
  • Zainal Abidin Safarwan, 2002. Kamus besar bahasa Melayu Utusan. Kuala Lumpur: Utusan Publications dan Distributions Sdn Bhd.
  • Tunggul Tauladan, 2009. “Kesultanan Siak Sri Indrapura”. Melayuonline (internet) Desember 2009. Tersedia di http://melayuonline.com/. Diakses pada tanggal 5 Februari 2010.

Catatan kaki:

[1] Batin dan Orang Kaya adalah orang yang mengepalai suku asli. Jabatan ini didapat secara turun-temurun. Batin mempunyai hutan tanah (ulayat). Dalam menjalankan tugasnya, Batin dibantu oleh Tongkat (pembantu Batin dalam urusan yang menyangkut kewajiban-kewajiban terhadap sultan), Monti (pembantu Batin urusan adat), Antan-antan (pembantu Batin yang sewaktu-waktu dapat mewakili Tongkat atau Monti jika keduanya berhalangan) (Setyowati [ed.], 2004:204-205 dalam http://melayuonline.com/).

Komentar

Postingan Populer