Hukum Hadat Kasultanan Bima

Oleh Empuesa

Hukum hadat Bima terangkum dalam buku catatan raja-raja Bima yang disebut “Bo’ Sangaji Kai”. Naskah hukum hadat ini berlaku di Kesultanan Bima. Mula-mula Bo’ ditulis dalam bahasa dan aksara kuno Bima di atas daun lontar. Namun pada masa Sultan Abi’l Khair Sirajudin (1645 Masehi), Bo’ ditulis di atas kertas dengan menggunakan bahasa Melayu.

Asal-usul 

Bima adalah nama salah satu kabupaten yang terletak di sebelah timur pulau Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat. Kabupaten Bima berdiri pada tanggal 5 Juli 1640 M ketika Sultan Abdul Kahir dinobatkan sebagai Sultan Bima I. Peristiwa ini kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Bima yang diperingati setiap tahun. Kabupaten Bima saat ini beribukota Woha ( http://www.bimakab.go.id/index.php?pilih=hal&id=6).

Selain nama kabupaten, Bima juga dikenal sebagai nama sebuah kerajaan yang pernah ada di Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat tempo dulu. Kerajaan Bima berkuasa mulai abad ke-14-19 Masehi. Sebelum abad ke-14 Bima belum merupakan kerajaan akan tetapi masih sebuah daerah dengan nama Mbojo. Adapun wilayahnya disebut dengan Dana Mbojo (tanah Bima). Maka dari itu orang Bima sering menyebut dirinya dengan sebutan Dou Mbojo atau Dou Donggo. Bahasa yang mereka pergunakan sehari-hari juga dinamai dengan bahasa Mbojo (Henri Chambert Loir, 1982).

Kerajaan Bima meliputi wilayah bagian timur dari pulau Sumbawa sampai ke wilayah bagian barat pulau Flores. Menurut Siti Maryam R Salahudin (2004), di dalam kitab Negarakertagama disebutkan bahwa Kerajaan Bima sudah memiliki pelabuhan besar pada tahun 1365. Data ini sesuai dengan kisah yang ada dalam kitab “Bo Sangaji Kai” (kitab kerajaan Bima). Berdasarkan data ini kemungkinan Kerajaan Bima dimulai pada tahun 1340 Masehi.

Kerajaan Bima pada awalnya terpecah dalam kelompok-kelompok kecil, di mana masing-masing kelompok dipimpin oleh seseorang yang disebut Ncuhi. Ada lima Ncuhi yang menguasai lima wilayah Bima secara keseluruhan kala itu, yaitu:
  • Ncuhi Dara, memegang kekuasaan wilayah Bima bagian tengah
  • Ncuhi Parewa, memegang kekuasaan wilayah Bima bagian selatan
  • Ncuhi Padolo, memegang kekuasaan wilayah Bima bagian barat
  • Ncuhi Banggapupa, memegang kekuasaan wilayah Bima bagian utara
  • Ncuhi Dorowani, memegang kekuasaan wilayah Bima bagian timur
Pemerintahan Kerajaan Bima pada awalnya dipimpin oleh seorang Raja dengan gelar Rumata Ma Sangaji Mbojo yang artinya Yang Dipertuan Kita Raja Bima. Adapun Hadat (adat) dikepalai oleh seseorang yang disebut dengan Raja Bicara atau dalam bahasa daerah Bima disebut Ruma Bicara (bicara=adat) yang bergelar Tureli Nggampo. Namun setelah pengaruh Islam dari Kerajaan Gowa di Sulawesi Selatan masuk ke Bima sekitar abad ke-16-17, kerajaan Bima berganti menjadi kesultanan.

Efek dari perubahan ini, gelar raja berganti menjadi sultan. Akan tetapi anehnya masyarakat masih sering menyebut gelar sultan dengan bahasa daerah mereka, yaitu Rumata Sangaji Mbojo. Adapun gelar untuk kepala hadat dari Ruma Bicara berubah menjadi Wazir Al Muazam. Menariknya pula kepala hadat tetap disebut Raja Bicara oleh masyarakat.

Kesultanan Bima menjalankan pemerintahannya berdasarkan Hukum hadat Bima. Hukum hadat ini dijalankan oleh sebuah lembaga yang disebut dengan majelis hadat. Majelis hadat diketuai oleh Raja Bicara dibantu oleh majelis lain, yaitu:
  • Tureli (bupati) yang terdiri dari Tureli Bolo, Woha, Belo, Sakuru, Parado dan Tureli Donggo.
  • Jeneli (camat) yang berjumlah sesuai dengan kebutuhan kesultanan. Pada awal pembentukannya hanya terdapat 3 sampai 6 jeneli, namun pada abad 19 jumlahnya bertambah menjadi 11 jeneli.
  • Bumi yang terdiri dari sepuluh bumi yang dipimpin oleh kepala bumi yang bernama Bumi Luma Rasanae. Tugas bumi adalah membantu tugas-tugas tureli dan jeneli.
  • Gelarang (kepala desa) yang dipilih oleh masyarakat yang bersangkutan. Adapun jabatannya ditetapkan oleh Raja Bicara. Gelarang mempunyai beberapa bawahan antara lain Gelarang Kepala Belo, Bolo, dan Sape.
Salah satu hukum hadat yang pernah berlaku di Kesultanan Bima adalah hukum hadat tentang irigasi dan irigasi yang terangkum dalam naskah “Bo’ Sangaji Kai” (catatan Kerajaan Bima). Mula-mula Bo’ ditulis dalam bahasa dan aksara kuno Bima di atas daun lontar. Namun pada masa Sultan Abi’l Khair Sirajudin (1645 Masehi), Bo’ ditulis di atas kertas dengan menggunakan bahasa Melayu (Henry Chambert Loir dan Siti Maryam R Salahudin, 1999). Naskah asli “Bo’ Kerajaan Bima” berada di museum Belanda. Kesultanan Bima saat ini hanya mendapatkan salinan foto copynya (Mulyadi dan Salahudin, 1990).

Naskah hukum hadat Bima tidak tertulis dalam bentuk pasal-pasal seperti layaknya sebuah undang-undang, akan tetapi hanya dibuat dalam judul-judul tertentu sesuai dengan bidang yang akan diatur. Misalnya hukum hadat tentang tanah dan irigasi, hukum hadat tentang kecelakaan dan izin, atau hukum hadat tentang bandar Bima. Dalam hukum hadat Bima, naskah tentang tanah dan irigasi ini terdapat dalam naskah yang ketujuh.

Teks berikut ini akan ditulis ulang dari buku “Hukum adat undang-undang bandar Bima” hasil transliterasi dari Siti Matyam R. Salahudin tahun 2004, salah seorang keturunan langsung dari Raja Bima yang keduabelas yaitu Sultan Abdul Khair II Muhammad Shah Zillulah Fil Al Alam bin Sultan Muhammad Salahudin (1951-2001). 

Hukum Adat tentang tanah dan irigasi 

Aturan tentang Tanah dan Irigasi di Kesultanan Bima 

Tentang tanah 

Sebelumnya ada Raja negeri diperintahkan oleh Ncuhi-cuhi. Setelah raja diangkat oleh Ncuhi-cuhi, negeri dengan isinya diserahkan kepada raja. 

Tentang permohonan buka tanah 

Apabila anak negeri akan buka tanah harus minta ijin dahulu kepada Jeneli yang punya watas, mana ini permintaan dilanjutkan kepada Kepala hadat yang bisa memberi kekuasaan. Jikalau beliau tidak keberatan, Jeneli diperintahkan kepada Gelarang yang punya watasan untuk memeriksa apa tanah itu tiada yang berhak atau bukan tanah larangan. Keluasan untuk membuka tanah itu diberi sampai dua atau tiga tahun tergantung dari besar kecilnya yang ditebang atau berat ringannya untuk membikin sawah atau kebun. Sampai temponya sampai jika tanah itu belum siap, tanah dicabut kembali. Berapa luasnya orang boleh buka tanah ditimbang pada adat kekuatannya si pembuka tadi. 

Tentang tanah larangan 

Tanah yang tidak boleh dibuka untuk dijadikan sawah, atau kebun atau ladang, yaitu ruhu-ruhu kepunyaan raja-raja, tureli-tureli dan jeneli-jeneli. Ruhu-ruhu hanya untuk tempat melepaskan hewan. Juga dilarang tanah-tanah yang berdekatan dengan mata air, atau sungai. Siapa-siapa yang melanggar ini dihukum berat. 

Tentang tanah yang boleh dibuka 

Tanah yang boleh untuk dibuka, yaitu:
  • Tanah pamali, yaitu tanah yang dipercaya jika ada orang yang menanam padi di situ tidak akan mendapat celaka
  • Tanah yang tinggi lagi romak, yaitu tanah yang ada tumbuhan besar yang harus ditebang dengan kapak (beliung)
  • Tanah atau bandang yang tiap-tiap tahun tertimpa bencana air bah dan telah menjadi sungai besar
Tentang buka tanah yang sudah dilepaskan (disewakan) 

Tanah yang telah mati karena bendungan atau selokan sudah rusak, di mana telah tujuh tahun tidak ditanami lagi dengan padi. Kalau tumbuh-tumbuhannya belum besar, tidak perlu ditebang dengan kapak. Hasil dalam satu tahun tidak boleh dibagi sama orang yang punya tanah.

Kalau tanah telah ditumbuhi dengan kayu yang besar-besar yang perlu ditebang dengan kapak, hasil tanah tiga tahun tiada boleh dibagi dengan orang yang punya tanah. Jika telah sampai temponya tanah harus dikembalikan pada yang punya.

Tanah-tanah yang tandanya tidak kelihatan lagi, sebelum tanah itu dibuka kembali, maka jatuh sebagai miliknya si pembuka. 

Tentang kewajiban orang yang punya tanaman 

Orang yang punya tanaman wajib membikin pagar sebelum tanah ditanami. Apabila tidak dilakukan dan hewan masuk ke dalam tanaman, yang punya pagar didenda dan yang punya hewan bayar kerugian. 

Tentang membikin pagar 

Pagar harus dibikin yang kuat. Antaranya setongko (10 cm dan tinggginya setinggi orang (1,6 m) dengan tiga kembala dari bambu atau dari kayu dan di ngero (disusun) dengan humpa (tali) yang kuat dan di ciri (tutup) dengan rui. 

Tentang pagar yang belum kuat 

Pagar itu diperiksa oleh Punggawa, mana yang belum dan mana yang sudah kuat. Kalau terdapat pagar yang belum kuat, Punggawa memberitahu orang yang punya untuk memperbaiki. Sesudah berulang-ulang dikasih tahu dan orang yang punya pagar tidak memperbaikinya, orang itu didenda sebesar sepuluh suku.

Kalau orang yang punya pagar tidak ada halangan seperti sakit, tidak kuat atau sudah tua, Punggawa berhak dan wajib menyuruh orang lain dan harus diupah oleh orang yang punya pagar. Upah ini adalah keharusan, jika tidak mau maka adat dapat memberi sanksi. Upah dapat berupa uang atau hasil dari tanah tersebut. 

Tentang kewajiban orang yang punya hewan

Hewan yang dilepas 

Orang yang punya hewan yang dilepaskan di pinggir kampung, harus digembala (ngena). Apabila ini tidak dilakukan, hewannya ditangkap dan orang yang punya didenda, untuk tiap hewan satu suku [1]. Setelah dendanya dibayar hewannya dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Jika itu masih diulangi lagi, maka dendanya dinaikkan satu suku untuk setiap hewannya. 

Hewan yang dilepas di gunung 

Jikalau tanah telah ditanami maka hewan harus dilepas di gunung dan yang punya wajib tiap-tiap kali memeriksa apakah hewannya masih di tempat tersebut. 

Hewan yang merusak tanaman 

Kuda atau kerbau yang makan tanaman orang lain tidak boleh sekali-kali dibunuh, melainkan ditangkap dan ditambatkan oleh orang yang punya tanaman, kemudian diumumkan kepada seluruh orang kampung untuk jadi saksinya, selanjutnya ditebus oleh orang yang punya dengan kuda jantan yang sudah dapat dinaiki. Jika kudanya betina maka denda berupa uang satu suku. Jika hewannya kerbau maka dendanya tiga suku, dan itu harus dibayar tunai.

Harga tanaman yang dimakan atau dirusak oleh kuda atau kerbau tersebut ditaksir berapa harganya dan harus dibayar oleh orang yang punya hewan. 

Hewan yang sengaja dimasukkan ke dalam tanaman 

Orang yang sengaja memasukkan hewan seperti kuda, kerbau atau yang lain ke dalam tanaman sendiri, dihukum seperti hukuman bagi orang yang menikam kerbau atau kuda, yaitu delapan real. 

Hewan yang ditikam orang 

Hewan yang makan tanaman dan ditikam orang, baik masih hidup atau sudah mati, maka orang yang menikam didenda delapan real, karena orang yang punya harus memelihara tanamannya. Demikian juga orang yang punya hewan. 

Tentang pagar yang dirusak manusia

Pagar yang dirusak oleh manusia dengan sengaja dan tidak ada alasan yang jelas, maka dia didenda sebesar satu real. 

Tentang pagar yang dirusak karena sakit hati

Siapa-siapa yang merusakkan pagar di mana di dalamnya ada tanaman, maka dia dihukum lima sampai sepuluh real. Jika ada hewan yang masuk dan tanamannya rusak atau dimakan, maka didenda sampai duapuluh real dan orang yang punya hewan harus bayar kerugian. 

Tentang merusak tanaman karena sakit hati

Orang yang merusakkan tanaman dengan sengaja karena sakit hati dihukum dengan dua kali harga tanaman dan membayar kerugiannya. 

Tentang mencuri pagar

Orang yang mencuri pagar didenda dua kali harga pagar yang dicuri. 

Mencuri bibit padi

Orang yang mencuri bibit padi didenda dua kali harga bibit yang dicuri dan membayar kerugiannya pada orang yang punya bibit. 

Mencuri padi di sawah 

Orang yang mencuri padi di sawah maka dia didenda dua kali harga padi dan membayar kerugian pada yang punya padi. Jika padi itu dijaga orang yang punya kemudian dicuri atau dirampok maka harus didenda empat kali harga padi dan memberi ganti kerugian pada orang yang punya. Hal yang sama juga berlaku juga jika padi dicuri dari lumbung. 

Tentang Punggawa So

Punggawa So adalah pembantu Gelarang atau kepala yang mengurusi pertanian di watasnya Gelarang. Punggawa itu dipilih oleh Gelarang dengan mendengarkan suara orang Kampung dan ditetapkan oleh Jeneli. 

Tentang kewajiban Punggawa

Kewajiban punggawa meliputi beberapa hal, yaitu membagi air di sawah yang termasuk watasnya, memeriksa selokan-selokan yang rusak dan kotor, memeriksa pagar yang belum kuat dan mana yang belum dipagari, dan memeriksa sawah yang tidak ditanami dan apa sebabnya. 

Tentang penghasilan Punggawa

Setiap Punggawa mempunyai sawah adat. Jika tidak maka akan diberi satu ikat padi dari tiap-tiap seratus ikat padi. Jikalau Punggawa tidak adil dalam menjalankan tugasnya maka didenda sebanyak sepuluh real. 

Tentang memperbaiki saluran

Jika ada selokan yang kotor atau rusak maka diperbaiki bersama-sama dengan orang yang punya sawah atau orang yang mengerjakan sawah. Namun jika selokan harus dibuat baru, maka dikerjakan sendiri oleh yang punya sawah. Orang yang punya sawah akan didenda sebesar sepuluh real jika tidak datang membersihkan selokannya atau tidak menggali selokannya atau membuat bendungan. 

Tentang mencuri air selokan

Orang yang mencuri air selokan didenda sebesar satu suku sampai satu real. 

Pelaksanaan dan Hambatan 

Hukum hadat tentang tanah dan irigasi Kesultanan Bima dalam pelaksanaannya tidak mengalami hambatan yang berarti. Seluruh rakyat mematuhinya dengan taat. Raja dan Sultan tampak mempunyai kekuasaan yang kuat dan memiliki legitimasi mengakar di rakyat. Pelaksanaan hukum hadat menjadi semakin ketat ketika kerajaan berubah menjadi kesultanan atas pengaruh Kerajaan Gowa dari Sulawesi Selatan. Kesultanan Gowa membantu dengan tulus segala permasalahan Kesultanan Bima. Apalagi ketika terjadi perang antara Kerajaan Gowa dengan Kerajaan Bone.

Meskipun demikian, perubahan dan gaya kepemimpinan dalam pelaksanaan hukum hadat sempat terjadi ketika Belanda menguasai Bima, di mana pelaksanaan dan penetapan hukum hadat harus atas persetujuan Belanda. Pada saat itu, Belanda justru tampak lebih menguasai dan mengatur Kesultanan Bima. Beberapa kelompok masyarakat mulai memberontak dan tidak mau menuruti Belanda. Namun, kekuasaan Belanda lebih kuat. Rakyat dibuat tidak berdaya sehingga harus menuruti. Hal ini tercermin dari catatan harian Kesultanan Bima yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang tidak mau mendengar dan mengikuti apa yang kita putuskan (Belanda), itulah musuh kompeni. Siapa yang melanggar sumpah bahwa ia akan dimakan kerisnya sendiri serta keluar duburnya dari lidahnya dan akan hancur lebur seperti lilin” (Aliuddin Mahyudin, 1983). 

Nilai-nilai 

Jika mencermati hukum adat tentang tanah dan irigasi di atas, ada beberapa nilai budaya yang menarik untuk ditulis sebagai bahan pelajaran bersama. Nilai-nilai itu antara lain:
  • Nilai perhatian terhadap rakyat. Penetapan hukum yang begitu rinci menandakan bahwa raja dan sultan begitu mengerti dan penuh perhatian terhadap kebutuhan rakyatnya. Penguasa tampak sangat memahami kondisi geografis Bima yang berbukit dan banyak memiliki kerbau, sapi dan kuda yang mencari rumput hingga masuk ke tanah orang lain. Tentu saja masalah ini perlu diatur karena akan merugikan salah satu pihak jika binatang-binatang itu sampai makan tanaman orang lain.
  • Nilai penghargaan terhadap petani. Nilai ini tampak begitu jelas dari wujud hukum hadat tentang tanah dan irigasi itu sendiri. Hukum hadat ini begitu rinci mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petani. Hal ini menandakan bahwa sepertinya raja dan sultan memahami betul rakyatnya yang mayoritas petani sehingga segala kebutuhan petani diatur dengan jelas.
  • Nilai ketegasan. Begitu rinci dan jelasnya hukum hadat ini juga mengandung sebuah nilai bahwa raja atau sultan menginginkan ketegasan dalam mengatur rakyat. Segala penyimpangan dan pelanggar hukum hadat ini akan mendapat denda dan hukuman dari pejabat yang berwenang.
  • Nilai kekuasaan. Di balik kejelasan hukum yang ada tersebut, raja atau sultan serta pejabatnya sebenarnya menginginkan kekuasaan yang pasti karena dengan itu mereka dapat menetapkan hukuman dengan cepat dan berdasarkan aturan. Sayang sekali kekuasaan itu terlihat tidak adil bagi rakyat Bima. Hal ini dapat dilihat pada aturan tentang tanah larangan. Aturan tentang ini menyebutkan bahwa “Tanah yang tidak boleh dibuka untuk dijadikan sawah, atau kebun atau ladang, yaitu ruhu-ruhu kepunyaan raja-raja, tureli-tureli dan jeneli-jeneli. Ruhu-ruhu hanya untuk tempat melepaskan hewan. Juga dilarang tanah-tanah yang berdekatan dengan mata air, atau sungai. Siapa saja yang melanggar aturan ini akan dihukum berat”.
Penutup 

Setelah mengkaji hukum hadat dan nilai-nilai yang ada, kesimpulan yang dapat dipetik adalah bahwa Kesultanan Bima adalah salah satu kerajaan yang pernah mempunyai kekuasaan yang luas di wilayah Nusa Tengggara Barat. Kekuasaan itu juga diikuti dengan ketaatan rakyat atas hukum hadat yang telah ditetapkan. Salah satu buktinya adalah ketaatan rakyat terhadap hukum hadat tentang irigasi dan tanah ini. Hukum hadat ini juga menunjukkan bahwa walaupun raja adalah penguasa tunggal yang tidak dapat dilawan, namun raja memiliki perhatian yang cukup jeli terhadap kebutuhan rakyatnya yang mayoritas petani.

(Artikel ini pernah dimuat di www.melayuonline.com) 

Referensi
  • Aliuddin Mahyudin, 1983. Surat-surat dan catatan harian Kerajaan Bima. Jakarta: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Penerbitan Buku Sastra Indonesia dan Daerah.
  • Ahmad Amin, 1971. Sejarah Bima: Sejarah pemerintahan dan serba-serbi kebudayaan Bima. Jilid 1. Bima
  • Henri Chambert Loir, 1982. Syair Kerajaan Bima. Jakarta: Lembaga Pendidikan Prancis untuk timur jauh.
  • Henri Chambert Loir dan Siti Maryam R. Salahudin, 1999. Bo’ Sangaji Kai. Catatan Kerajaan Bima. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia (YOI).
  • Klokk et al., 1998. Weigth and measures in early Javanese states. Leiden: Center of Southeast Asian Studies, Universiti of Hull.
  • Siti Maryam R. Salahuddin, 2004. Hukum adat undang-undang bandar Bima. Mataram: Lengge.
  • Internet
  • Firmansyah. “Bo Sangaji Kai” (internet). Bima. Tersedia di http://bima-ntb.blogspot.com/ (Diakses tanggal 12 Februari 2010).
  • Pemerintah Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Sejarah Bima (internet). Bima. Tersedia di http://www.bimakab.go.id/index.php?pilih=hal&id=6. (Diakses tanggal 10 Februari 2010).
Catatan kaki:


[1] Suku adalah ukuran luas. Satu kategori dengan ukuran ini adalah istilah barik, latir, tu, tampah, tampah haji hanah, blah, jong, kikil, lirih, kunci, dan pecah. Istilah barih dan latir dijumpai dalam prasasti yang ditemukan di Temanggung pada awal abad ke-19. 1 tampah=6.750 m2, sedangkan satu suku=seperempat tampah (W.J. Cristrei dalam Klokk, 1998).

Komentar

Postingan Populer