Tanah Adat Dayak Benuaq dan Yonyooi

Oleh Empuesa

Tanah adat dalam pengetahuan orang Dayak Benuaq dan Tonyooi dibagi menjadi tiga bagian, yaitu tanah adat desa, milik pribadi, dan milik keluarga. Pembagian ini secara khusus ditujukan agar masyarakat dan pemilik tanah adat betul-betul menjaga kelestariannya, karena tanah merupakan sumber kehidupan. 
 
Asal-usul

Suku Dayak Benuaq dan Tonyooi adalah salah satu sub suku Dayak yang hidup tersebar di Kalimantan Timur (Anonim, 1997). Sehubungan dengan tanah adat, mereka memiliki pengetahuan khusus untuk mengaturnya. Tanah adat mereka klasifikasikan dalam tiga bagian, yaitu tanah adat desa, milik pribadi, dan milik keluarga. Hal ini ditujukan agar masyarakat ikut memiliki dan menjaga tanah tersebut. Pengetahuan ini menandakan bahwa mereka sudah memiliki peradaban tanah yang tinggi pada masanya.

Hidup dan kehidupan selalu dipersepsikan oleh setiap kelompok manusia di dunia. Hal ini disebabkan oleh pengalaman manusia dalam hidup, rasa akibat sentuhan mereka dengan alam, dan kesimpulan manusia dari perenungan-perenungan tentang alam. Bagi manusia yang akrab dengan alam, berdasarkan pengalaman-pengalaman itu, mereka akan berpikir dan mengatur hidup agar berjalan seimbang dengan alam (Alfian, 1985).

Model berpikir seperti inilah yang merupakan ciri dari kehidupan manusia Indonesia zaman dulu, ketika ketergantungan terhadap alam dan lingkungan sekitar adalah sebuah keniscayaan. Sebuah ketergantungan yang melahirkan kebudayaan agraris khas tropis (Koentjaraningrat, 1980).

Melalui proses seperti ini pula orang Dayak Benuaq dan Tonyooi memahami tanah adat mereka. Dalam pengetahuan mereka, tanah adat adalah tanah warisan leluhur yang harus dijaga keberadaannya karena tanah adat merupakan sumber kehidupan. Tanah adat yang dimaksud adalah berupa hutan adat, baik milik warga desa maupun yang dimiliki secara pribadi atau keluarga berdasarkan izin dari mantiiq, petugas adat dalam urusan tanah (Dalmasius Madrah T, 2001).

Pengetahuan ini mereka pelajari dan dapatkan dari leluhur mereka yang sedari dulu memang akrab dengan alam dan kehidupan hutan. Hutan beserta isinya, seperti pepohonan, tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, binatang, ikan yang ada di danau dan sungai, dianggap sebagai sumber hidup dan kehidupan yang tidak hanya diekspoitasi belaka, tetapi juga harus dipahami sebagai ruang bersama yang harus dijaga bersama (Dalmasius Madrah T, 2001). Bagaimanapun, segala apa yang diberikan alam, oleh orang Dayak dianggap memiliki konsekuensi upacara adat tertentu (Yohanes Bonoh, 1985).

Konsep tentang Tanah Adat 

Tanah adat dalam pengetahuan orang Dayak Benuaq dan Tonyooi dibagi menjadi tiga bagian, yaitu tanah adat desa, milik pribadi, dan milik keluarga. Ketiga tipe tanah ini secara adat memiliki sangsi adat masing-masing jika ada warga yang merusak segala sesuatu yang ada di dalamnya, seperti pohon, binatang, atau buah-buahan. Pembagian ini secara khusus ditujukan agar masyarakat dan pemilik tanah adat tersebut betul-betul menjaga kelestariannya karena tanah merupakan sumber kehidupan.


a. Tanah Adat Desa

Tanah adat desa adalah merupakan bagian dari kawasan suatu desa. Status kepemilikannya adalah milik bersama semua warga desa dan pengelolaannnya diserahkan kepada mantiiq. Secara fungsi dan hak kepemilikan, tanah adat desa terbagi menjadi tiga, yaitu tanah kuburan umum, sungai dan danau, dan hutan adat. 

Tanah Kuburan Umum


Dahulu, kuburan atau makam umumnya terletak di belakang rumah panjang (louu). Berdasarkan temponya, orang Dayak Benuaq dan Tonyooi membagi kuburan dalam tiga kategori, yaitu kuburan baru, lama, dan keluhukng (khusus). Apabila kuburan rusak, maka pemiliknya akan didenda adat dengan ketentuan sebagai berikut: kuburan baru dan lama denda adat paling tinggi satu antang per kuburan ditambah tepung tawar. Untuk keluhukng, denda adatnya adalah sejumlah satu mekau (setengah nilai antang) per kuburan ditambah tepung tawar.

Sungai dan Danau

Tanah yang di dalamnya terdapat sungai dan danau dan ada di kawasan desa, maka dari itu mutlak milik warga desa tersebut. Dan oleh karena itu, kebersihan dan kelestarian sungai dan danau menjadi kewajiban warga desa. Warga tidak boleh sembarangan menuba (mengambil) ikan atau membuang sampah atau bangkai ikan ke sungai karena akan didenda adat paling tinggi lima antang. Denda ini bisa dua kali lipat jika dilakukan pada saat-saat yang ditabukan oleh adat untuk menuba, misalnya saat hari meninggalnya mantiiq. Pada zaman dahulu, lama masa tabu adalah tujuh tahun tujuh bulan tujuh hari. Namun, sekarang diubah menjadi tiga bulan saja. Untuk melepaskan tabu, adat mewajibkan untuk membuat ritual yang disebut pesengkeet puaas utaas.

Hutan Adat

Hutan adat adalah seluruh rimba yang bukan milik pribadi atau keluarga. Meskipun membuka ladang sudah menjadi tradisi yang turun-temurun, namun warga tidak boleh membuka ladang semaunya karena akan berakibat buruk pada kelestarian hutan dan lingkungan. Hutan adat berisi berbagai jenis kayu, buah-buahan, akar, dan rotan serta dihuni oleh berbagai jenis binatang.

Dari sisi fungsinya, hutan adat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
  • Kelatn tanyut, artinya hutan adat yang banyak pohon dan disinggahi oleh lebah penghasil madu. Pohon jenis kelatn tanyut menghasilkan beragam manfaat dari lebah, yaitu lebah dan madu, anak lebah, dan lilin lebah. Pohon-pohon ini biasanya tumbuh secara berkelompok dan menjadi milik desa. Namun, pribadi atau keluarga dapat memiliki untuk menjaga dan mengambil manfaatnya asal mendapat izin dari mantiiq. Setiap jenis pohon memiliki memiliki konsekuensi denda adat yang berbeda jika ada warga yang merusaknya.
Kelatn tanyut dibedakan dalam dua jenis. Pertama, tanyut peruha yakni pohon tanyut yang dhinggapi oleh empat puluh sampai seratus sarang lebah. Warga yang membakar ladang dan menyebabkan pohon jenis ini layu, gugur, atau patah dahannya, maka dikenakan denda adat paling tinggi satu mekau ditambah tepung tawar. Jika menyebabkan kulit pohon terkelupas, maka denda adat paling tinggi satu antang ditambah tepung tawar. Jika menyebabkan pohon mati, maka denda adat paling tinggi lima antang ditambah tepung tawar. Jika menyebabkan dahan yang tidak produktif patah, maka dendanya satu jie besar ditambah tepung tawar. 
Kedua, tanyut biasa, yakni pohon yang dihinggapi kurang lebih empat puluh sarang lebah. Jika ada warga yang membakar ladang dan menyebabkan pohon jenis ini layu, gugur, atau patah dahannya, maka denda adat paling tinggi adalah satu jie besar ditambah tepung tawar. Jika menyebabkan kulit pohon terkelupas, maka denda adat paling tinggi adalah satu mekau ditambah tepung tawar. Jika menyebabkan pohon mati, maka denda adat paling tinggi adalah dua antang ditambah tepung tawar. Dan jika menyebabkan dahan yang produktif patah, maka denda paling tinggi adalah satu jie besar ditambah tepung tawar. Sementara itu, untuk pohon yang tidak produktif, maka dendanya satu jie besar.
  • Sakaah, adalah kawasan hutan adat tempat kejadian kematian seseorang atau beberapa orang akibat jatuh dari pohon, mati terbunuh, bunuh diri, disambar petir, dan sebagainya. Kawasan ini harus dihormati karena dianggap sebagai lokasi kuburan. Warga yang merusak sakaah maka akan didenda paling tinggi dua antang. Saat ini, perusakan sakaah lebih banyak disebabkan oleh pihak swasta atau negeri yang memiliki izin Hak Penguasaan Hutan (HPH).
  • Simpukng bua lati, adalah hutan adat dan pohon buah-buahan yang tumbuh secara alami yang disebabkan oleh aktivitas hewan dan air. Setiap warga desa diperbolehkan mengambil buah-buahan dari tanah ini. Bahkan, terkadang warga desa bersama-sama melakukan panen. Hutan adat jenis ini boleh dimiliki secara pribadi atau keluarga asalkan sudah mendapatkan izin dari mantiiq.
  • Simpukng ruyaq, adalah hutan adat yang ditumbuhi berbagai pohon yang baik untuk dijadikan bahan bangunan. Orang Dayak Benuaq dan Tonyooi memandang bahwa tidak semua jenis pohon dapat djadikan bahan bangunan karena terdapat beberapa jenis pohon yang pantang untuk ditebang. Oleh karena itu, tanah ini harus dilestarikan dan warga dilarang membuat ladang di lokasi tanah ini.
  • Lati pingit, adalah hutan adat yang dihuni oleh roh-roh jahat, seperti hantu madakng dan liaaq, di mana keduanya dapat menyebabkan orang sakit. Kawasan ini terdapat di beberapa tempat dan tertutup dari kegiatan warga dan dijadikan tempat untuk bertapa.
  • Lati penyenturi kuli atau hutan untuk berburu. Tanah ini dapat berupa hutan, sungai, danau, atau apapun yang dijadikan kawasan untuk berburu. Namun, untuk menuba ikan hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun dan dilakukan bersama-sama oleh seluruh warga dan dipimpin oleh mantiiq. Seusai menuba, biasanya salah seorang akan memimpin doa agar racun tuba menjadi tawar dan ikan enak dimakan.
  • Uluui ketipe bangkaat nataakng delatn, adalah tanah adat yang berisi beragam kekayaan alam, seperti pohon, buah, binatang, dan sebagainya. Oleh karena itu, seluruh masyarakat diwajibkan untuk menjaga dan melestarikannya, dan jika sebaliknya, mereka akan mendapat denda adat.
B. Tanah Adat Milik Pribadi

Tanah adat milik pribadi adalah tanah adat yang sudah dimiliki secara pribadi atas izin dari mantiiq. Seorang mantiiq adalah orang yang menguasai silsilah dan seluk beluk tanah serta kawasan hutan di desanya yang disebut usuur bentakng. Dengan menguasai ilmu ini, mantiiq akan mudah menyelesaikan sengketa tanah yang ada secara bijaksana.

Tanah adat millik pribadi dibagi menjadi lima jenis, yaitu:
  1. Uraat bataakng, yakni bekas ladang yang berupa semak belukar setelah pembukaan ladang pertama. Tanah jenis ini dapat dijadikan bukti kepemilikan dan bagi siapa saja yang merampas akan dikenakan denda adat paling tinggi sebesar lima antang dan paling rendah satu piring warna putih.
  2. Simpukng munan, yakni kumpulan dari beberapa jenis pohon buah-buahan atau jenis tumbuhan lainnya, seperti pohon pinang, kelapa, dan enau, yang ditanam di sekeliling rumah atau pondok. Pohon-pohon ini dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah. Jika ada yang merusaknya, maka terdapat tiga macam denda adat. Pertama, jika memotong sebelah batang dan mematahkan dahan, maka denda adat paling tinggi sebesar satu jie kecil per pohon ditambah tepung tawar. Kedua, perusakan berat, seperti banyak dahan dan batang yang tumbang, maka denda adat paling tinggi satu mekau per pohon ditambah tepung tawar. Ketiga, jika memusnahkan pohon, maka denda adat paling tinggi sebesar satu antang per pohon ditambah tepung tawar.Pada pohon-pohon tersebut biasanya dipasang tanda larangan memetik buah yang disebut pupuh atau tempesaak. Jika larangan ini dilanggar, maka denda adat paling tinggi adalah satu mekau. Jika buah yang diambil seluruhnya, maka denda adatnya satu antang.
  3. Kebothn dukuh, yakni bermakna sama dengan kebun dalam bahasa Indonesia. Tanah ini biasanya ditanami rotan karena kondisi tanahnya di dataran rendah, di dekat sungai. Rotan dalam kehidupan orang Dayak Benuaq dan Tonyooi biasa diolah menjadi tikar dan tas. Oleh karena itu, rotan penting dalam kehidupan mereka dan bagi siapa saja yang merusaknya, maka sangsi adat akan disesuaikan dengan umur dan jenis rotan. Rotan jenis sega, seletup, dan pulut meaaq yang masih produktif, denda adat maksimal lima antang per rumpun. Rotan jenis jahap denda adatnya maksimal satu jie kecil per rumpun. Adapun jenis pulut pura produktif, denda adatnya maksimal satu antang per rumpun. Jika pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja, maka denda adatnya akan digandakan.
  4. Kelatn tanyut yang dikerjakan sendiri, artinya di dalam tanah ini diternakkan lebah madu sendiri oleh pemiliknya.
  5. Poneeh, yakni rotan yang ditemukan oleh seseorang di kebun tertentu. Oleh karena itu, orang yang pertama kali menemukan rotan tersebut berhak memiliki kebun tersebut. Sebagai buktinya, pemilik akan membuat patok atau batas di sekeliling kebunnya.
c. Tanah Adat Milik Keluarga

Tanah ini dalam bahasa Dayak Benuaq dan Tonyooi disebut lati tana rempuuq yang berati hutan tanah. Tanah ini bermula dari tanah pribadi yang diwariskan kepada anak keturunannya. Pengelolaan tanah ini diserahkan kepada orang tertua dalam keluarga tersebut.

Pengaruh Sosial 

Pengetahuan Suku Dayak Benuaq dan Tonyooi tentang tanah ini dalam prakteknya turut mempengaruhi kehidupan sosial mereka. Hal ini antara lain dapat dicermati dalam beberapa hal:

  • Melestarikan ajaran leluhur. Pengetahuan ini didapatkan dari ajaran leluhur Dayak Benuaq dan Tonyooi, dengan demikian pelaksanaan pengetahuan ini secara tidak langsung merupakan bentuk usaha mereka dalam melestarikan ajaran leluhur. Meskipun saat ini pengelolaan tanahnya sudah banyak berubah karena harus disesuaikan dengan hukum nasional, namun orang Dayak Benuaq dan Tonyooi masih menjaga aturan adat dalam beberapa hal, misalnya dalam membuka ladang tetap memperhatikan lingkungan sekitarnya dan dilakukan secara tradisional.
  • Menguatnya identitas sosial. Masyarakat kedua suku ini memiliki ikatan yang kuat karena memiliki konsep yang sama dalam hal tanah dan dikarenakan nenek moyang mereka masih berasal dari satu hubungan kekerabatan. Dalam konteks identitas, konsep ini berperan penting dalam penguatan identitas kedua suku. Bagi anggota suku yang memiliki masalah dengan tanah, mereka akan selesaikan dengan cara adat yang telah mereka percayai bersama. Dengan ini, tentunya identitas sosial mereka sebagai satu nenek moyang akan semakin kuat.
  • Upaya pelestarian alam. Konsep mereka tentang tanah ini tentu saja berakibat pada lestarinya alam tempat mereka tinggal. Hutan mereka olah dengan pengetahuan yang berusaha menyeimbangkan dan menjaga kelestarian alam, seperti terlihat nyata dari aturan dan larangan dalam membuka ladang. Apalagi aturan ini diperkuat dengan larangan dan denda adat bagi warga suku yang menebang pohon sembarangan.
  • Menguatnya kepemimpinan adat. Pengetahuan tentang tanah menggambarkan sebuah kepemimpinan adat yang dipercaya dan kuat, dalam hal ini mantiiq yang bertugas menertibkan aturan tanah. Pelaksanaan konsep ini tentu saja menjadikan kepemimpinan adat semakin kuat. Apalagi, mantiiq menjalankan aturan adat dengan bijaksana, di mana setiap sengketa dapat diselesaikan dengan adil. Integritas kepemimpinan adat banyak ditentukan dalam mengatur tanah (Yekti Maunati, 2006).
Penutup 

Konsep tentang tanah orang Dayak Benuaq dan Tonyooi penting dan relevan untuk dikaji mengingat saat ini banyak sekali masalah tentang tanah, baik yang berhubungan dengan tempat tinggal, tempat ibadah, dan sengketa tanah tidak bertuan (dianggap milik Negara). Negara sebenarnya dapat belajar pada Suku Dayak Benuaq dan Tonyooi dalam hal mengatur tanah, meskipun tidak semua aturan tanah dalam konsep ini dapat diterapkan di masa modern.


(Artikel ini pernah dimuat di www.melayuonline.com)

Referensi 

  • Alfian, 1985. Persepsi Manusia tentang Kebudayaan. Jakarta: Gramedia
  • Dalmasius Madrah T, 2001. Adat Suku Dayak Benuaq dan Tonyooi. Jakarta: Puspa Swara.
  • Koentjaraningrat, 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: Djambatan.
  • Anonim, 1997. Kaltim dalam Angka. Samarinda: Bappeda Tingkat I Kalimantan Timur.
  • Yekti Maunati, 2006. Identitas Dayak, Komodifikasi dan Politik Kebudayaan. Yogyakarta: LKIS
  • Yohanes Bonoh, 1985. Lungun dan Upacara Adat. Kalimantan Timur: Tim Proyek Pengembangan Permuseuman .

Komentar

Postingan Populer