Dari Tureli hingga Gelarang

Oleh Empuesa

Secara umum, hukum adat ini menjelaskan mengenai keharusan menjalankan hukum agama Islam bagi semua pejabat Kerajaan Bima, dari Raja, Tureli (Bupati), Jeneli (Camat), hingga para Gelarang (Lurah), dan seluruh rakyat Kerajaan Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB).

1. Asal-usul

Bima adalah salah satu kabupaten yang berada di wilayah NTB. Dahulu, Bima dikenal dengan nama Mbojo, sehingga wilayahnya disebut sebagai Dana Mbojo (Tanah Bima), penduduknya berbahasa Mbojo, dan orang Bima menyebut diri mereka sebagai Dou Mbojo atau Dou Donggo (Ahmad Amin, 1971; Henri Chambert Loir, 1982). Istilah Mbojo berubah menjadi Bima setelah mendapat pengaruh dari Islam. “Bima” dipercaya berasal dari kata Bismillahirrahmanirrahim (Syarifudin Jurdi, 2007).

Kerajaan Bima sendiri eksis pada sekitar abad abad ke 14 hingga 19 Masehi. Pemerintahan di Kerajaan Bima diatur berdasarkan hukum adat (hukum bicara, bicara=adat) yang dipegang oleh majelis adat pimpinan seorang ketua adat bergelar Raja Bicara atau Ruma Bicara. Anggota-anggota majelis adat antara lain:
  • Tureli (Bupati), terdiri dari Tureli Bolo, Woha, Belo, Sakuru, Parado, dan Tureli Donggo.
  • Jeneli (Camat), jumlahnya sesuai dengan kebutuhan kerajaan. Awalnya, Jeneli hanya terdapat 3-6 orang. Namun, sejak abad ke-19, bertambah menjadi 11 orang.
  • Bumi, anggotanya terdiri dari 10 orang yang dipimpin oleh Kepala Bumi dengan gelar Bumi Luma Rasanae. Tugas bumi adalah membantu tugas-tugas Tureli dan Jeneli.
  • Gelarang (Kepala Desa), dipilih oleh masyarakat desa dan dilantik oleh Raja Bicara. Gelarang memiliki beberapa bawahan, antara lain Gelarang Kepala Belo, Bolo, dan Sape.
Salah satu hukum bicara Bima adalah Hukum Adat tentang Penetapan untuk Berpegang Teguh pada Hukum Islam dan Hukum Adat. Hukum ini ditetapkan pada masa pemerintahan Sultan Bima I, yakni Sultan Abdul Kahir. Secara umum, hukum ini menetapkan bahwa hukum syarak itu kejadiannya berdasarkan Alquran, Hadist, Ijma 4 sahabat, dan kias 12 ulama (Siti Maryam R. Salahuddin, 2004).

Naskah hukum ini aslinya terdiri dari 115 pasal. Di bagian awal dijelaskan mengenai keharusan menjalankan hukum agama Islam bagi semua pejabat kerajaan. Pasal-pasal selanjutnya berisi tentang larangan mengambil sesuatu yang tidak patut, larangan untuk memperhambakan sesama rakyat, larangan membunuh dan menganiaya dengan senjata tajam, larangan menggemparkan negeri, dan hukum berutang (Salahuddin, 2004; Henri Chambert Loir, 1982).

2. Konsep Hukum Adat tentang Pentetapan Kembali Hukum Islam dan Hukum Adat 

Berikut ini adalah beberapa penerapan dari konsep hukum adat tentang Pentetapan Kembali Hukum Islam dan Hukum Adat di Kerajaan Bima:
  • Hendaklah Raja, Jeneli, Tureli, dan sekalian gelarang melaksanakan ajaran Islam, seperti sembahyang, puasa, zakat, memelihara syahadat, imam, dan mengetahui hukum-hukum Islam. Barangsiapa yang tidak melakukannya, maka akan mendapat murka dari Allah.
  • Apabila ada barang seseorang yang diambil orang lain, maka hendaklah dikembalikan semuanya.
  • Orang dalam negeri (sesama rakyat) tidak boleh sekali-kali diperhambakan meskipun lebih daripada harga dirinya sekalipun, melainkan tersangkut urusan hutang.
  • Seperti hamba orang, jangan sekali-kali diberi berutang dengan setahu Tuannya, jika hamba tersebut berada di dalam rumahnya. Namun, jika di luar boleh diberi berutang. Jikalau ditagih, maka tiada boleh dikerasi, karena hamba itu ditakutkan akan mengamuk.
  • Yang disebut abdi adalah yang memenuhi 4 syarat, yaitu tuannya kafir, tebusan, siddikan, dan pusakan dari dulu kala.
  • Jikalau ada rakyat yang tiada mau mengerjakan adat, seperti tidak mau membayar upeti atau kerja yang diperintahkan Raja, maka orang tersebut dibawa ke Raja, Jeneli, atau Tureli. Lalu oleh Jeneli dan Tureli diserahkan kepada Raja Bumi Luma dan diteruskan ke Raja Bicara, karena harta orang tersebut bukan hak Raja, Tureli, atau Jeneli, melainkan Raja Bicara.
  • Jikalau ada sumanggi (tukang sihir), maka ia dibawa ke Gelarang atau Orang Besar di negeri tersebut. Suwanggi yang membunuh orang lain, maka anaknya akan dihukum seperti dirinya. Jika ada anak perempuan serumah dengannya, maka segala hartanya diserahkan kepada Jeneli atau Tureli. Harta tersebut lalu dibagi tiga, sebagian untuk Tureli dan dua bagian untuk Jeneli. Jika Suwanggi tersebut memiliki anak, maka akan diambil oleh Tuannya.
  • Jikalau ada laki-laki yang memadu, maka perempuannya akan diserahkan kepada Tureli dan Jeneli, adapun lelakinya akan diserahkan kepada Gelarang dalam negeri itu.
  • Jikalau ada orang yang membunuh dan menganiaya orang dengan senjata besi yang tajam, maka ia akan diserahkan kepada Yang dipertuan Kita, bukan kepada Tureli atau Jeneli negeri itu.
  • Jikalau ada anak-anak Raja menggemparkan negeri, maka ia didenda sebesar 80 real. Jikalau ada anak raja lain mengikutinya, maka dendanya sebesar 20 real. Jikalau ada hamba orang berbuat onar di dalam negeri, maka dendanya 15 real. Jika ada hamba orang lain mengikutinya, maka dendanya 5 real. Jikalau ada orang baik berbuat onar di dalam negeri, maka dendanya 25 real dan jika mrnggunakan senjata saat itu, maka senjatanya dan dendanya diserahkan kepada Jeneli, Tureli, dan pemilik negeri itu.
  • Jikalau ada hamba lari selama 3 hari lamanya tanpa izin, dan jika ia diketemukan oleh tuannya lagi bersembunyi di tempat orang, ia maka orang tersebut disamakan dengan pencuri karena menyembunyikan hamba itu, dan didenda 10 real. Namun, jika ia mengembalikan hamba itu kepada tuannya, maka ia akan diasingkan ke negeri lain selama 7 hari, dan jikalau lebih lambat dari itu, maka diperlambat pula hukumannya.
  • Jikalau ada seseorang mendapati seorang hamba di negeri Niu, Rabadompa, Kedo, atau desa lainnya, lalu dikembalikan kepada tuannya, maka bagianya akan diberi upah sebesar 2 real. Jika lebih jauh dari desa-desa tersebut, maka upahnya 4 real. Jika ia ditemukan di Desa Parado, Karumbu, Sape, Wera, Raba, Ta’a, dan Campa, maka upahnya 8 real.
  • Jikalau ada orang menemukan seorang hamba yang tenggelam karena hamba itu lari dari tuannya, maka jika ia dijual, harganya dibagi dua, ia dan tuannya. Jika orang tersebut sengaja disuruh untuk mencari hamba yang lari tersebut, maka harganya dibagi tiga, yaitu satu untuk yang menemukan dan dua untuk tuannya. Harga ini juga berlaku bagi hamba yang lari saat berniaga.
  • Jikalau ada hamba yang lari ke negeri itu dan tuannya tidak melaporkan, maka tuannya tidak boleh mengambilnya, tetapi diserahkan kepada Jeneli atau Tureli. Jika tuannya mengambil hamba tersebut tanpa sepengetahuan Raja negeri itu, Raja juga tidak diberi denda, maka upahnya 8 real/orang. Jika tidak dapat membayar, maka hamba tersebut akan diambil Raja.
  • Jikalau ada seseorang yang memiliki perkara dan sudah lewat lebih dari 10 tahun, maka tidak dapat dituntut lagi, kecuali masalah utang yang harus diselesaikan pemegang adat.
  • Jikalau ada kuda atau kerbau yang makan tanaman, maka binatang tersebut diambil dan ditambatkan, lalu diberitahukan kepada pemiliknya. Jika ada saksinya, maka pemilik kuda atau kerbau tersebut harus menebus dengan 3 uang jikalau kerbau itu betina dan tebusan sepadan jika kerbau itu jantan, dan harus dibayar tunai.
  • Jikalau ada orang yang menikam kuda atau kerbau, baik keduanya mati atau hidup, maka dendanya 8 real.
  • Jikalau ada kuda yang lepas, lalu masuk ke tanaman orang lain, maka jika ia tidak memakan tanaman tersebut, kuda boleh diambil. Namun jika makan tanaman, maka empunya harus membayar harga tanaman itu. Jika tidak, kuda boleh diambil pemilik tanaman. Jika kuda tersebut mati ketika masih di tangan pemilik tanaman, maka kuda dibayar seharga 4 real. Jika kerbau, harganya 2 real.
  • Jikalau ada orang yang sengaja memasukkan kuda atau kerbaunya ke area tanaman sendiri atau orang lain, maka hukumannya sama dengan orang yang menikam kuda atau kerbau.
  • Jikalau ada orang yang menambat kuda betina atau jantan di jalan yang tidak disukai Yang Dipertuan, maka didenda sepatutnya.
  • Jika ada anjing yang menggigit kuda atau kerbau, maka jika mati, pemilik anjing harus mengganti, jika hanya luka, ia harus mengobati.
  • Jikalau ada orang yang disuruh memelihara kerbau atau kuda, lalu keduanya mati, maka ia harus menggantinya. Jika ia disuruh lagi dan mati lagi, maka tidak wajib ia menggantinya. Jika mati digigit ular, tidak juga ia menggantinya.
  • Jikalau ada banjir, maka orang tidak boleh masuk ke negeri itu karena sudah diputuskan saat pembuatan bendungan dan selokan.
  • Di tanah yang patut menjadi tanah pusaka, yaitu tanah pamali, orang tidak boleh menanam padi di situ karena akan celaka, tanah yang di situ banyak pohon rusak akibat angin beliung, tanh yang rusak akibat air bah setiap tahun.
  • Sebagai lagi, tanah bekas banjir bandang tidak boleh dipergunakan selama 7 tahun setelahnya. Tanah bekas dirusak oleh beliung tidak boleh digunakan 1 tahun setelahnya. Dan jika pohon-pohon di dalamnya ditebang, tidak boleh digunakan selama 3 tahun setelahnya.
  • Jikalau ada anak raja-raja atau hamba membakar rumah orang, maka dendanya 40 real.
  • Jikalau ada anak raja-raja atau hamba memukul hamba orang dan rakyat, jika patah atau buta, maka dendanya 8 real.
  • Jikalau ada anak raja-raja atau hamba atau jena-jena memaki aniaya hamba orang lain atau rakyat lain, maka dendanya empat puluh real. Denda juga diberikan kepada saksi yang melihat.
  • Jikalau ada hamba atau rakyat memaki anak-anak raja, bumi-bumi, jena-jena, dan orang baik-baik, maka dendanya 12 real.
  • Jikalau ada hamba atau rakyat memukul anak-anak raja, bumi-bumi, jena-jena, dan orang baik-baik, jika buta atau patah, maka dendanya 40 real.
  • Hamba yang disuruh-suruh tidak boleh memisahkan diri jika belum besar dan patut keluar.
  • Jumlah pesuruh untuk tiap Jeneli adalah 1 orang, tiap Tureli 10 atau 20 orang, untuk Bumi 8 orang, dan untuk Jena 5 orang atau sekurang-kurang seorang.
  • Yang patut menggantikan Gelarang hanyalah anak cucunya. Kalau tidak mempunyai anak, maka anak saudaranya seibu sebapak atau cucu yang hidup dengannya.
  • Jika terjadi berbantahan antara orang dagang dan orang Bima, maka hendaklah keduanya menyelesaikannya dengan Bumi Luma, Jena Luma, Syahbandar, penghulu orang dagang itu, dan orangtuanya.
  • Raja-raja dan orang-orang besar diperintahkan bersedekah pada bulan Maulid.
  • Jikalau ditemukan hamba orang Bima yang lari, maka diserahkan kepada Bumi Luma dan Jena Luma. Jika belum diambil oleh tuannya, hamba diserahkan kepada Syahbandar dan Bumi Parisi. Jika mati atau lari ketika masih di tangan Syahbandar dan Bumi Luma, maka tidak diganti karena keduanya memang yang berhak.
  • Jikalau ada pencuri, maka kalau harta yang dicuri sebanyak 10 real, maka dendanya 16 real. Namun, jika kurang dari 10 real, maka 1 real didenda menjadi 2 real, seekor menjadi 2 ekor. Jika harta yang dicurinya hilang, maka ia harus menggantinya.
  • Jikalau ada orang menuduh orang lain mencuri, maka jika tidak benar tuduhannya akan kembali pada yang menuduh.
  • Jikalau ada beberapa orang membunuh orang lain, maka pemimpin pembunuh juga akan dibunuh, sedangkan pengikutnya didenda 20 real/orang. Namun, jika tidak dapat dibunuh, jika ia anak raja, maka dendanya 80 real. Jika orang dalam negeri atau hamba, maka dendanya 40 real.
  • Jikalau ada orang meminjam hamba orang lain, kerbau, atau barang lainnya lalu hilang atau lari, maka ia harus membayar ganti rugi.
  • Jikalau ada orang yang menghilangkan nyawa, menyebabkan luka, membutakan mata, dan mematahkan tulang, maka hukumnya diputuskan oleh Raja Bicara, Bumi Luma, dan Jena Luma.
  • Jikalau ada orang berutang melebih hartanya dan ia tidak dapat membayarnya, maka yang dihutangi boleh menjual hartanya lalu sisanya akan dibagi sesuai aturan.
  • Jikalau ada orang berutang kepada hamba orang lain tanpa sepengetahuan tuannya, lalu jika ia membunuh tuannya tanpa sebab, maka utangnya tidak boleh diganti.
  • Jikalau ada hamba bersalah dan patut dibunuh atau didenda, maka hukumannya boleh dibuat tanpa sepengetahuan tuannya.
  • Jikalau ada pencuri lari ke rumah orang, lalu ada orang yang mencarinya, maka jika pemilik rumah berkat benar, ia tidak dihukum, namun jika ia menyembunyikan, ia akan dihukum sama dengan pencuri tersebut.
  • Jikalau ada sesama laki-laki berkelahi, maka hukumannya sama dengan orang yang menggemparkan negeri.
  • Jikalau ada anak raja memukul hamba orang lain, didenda 8 real. Jika ada saudara atau hambanya yang ikut, maka dendanya 12 real.
  • Jikalau ada hamba memukul sesamanya, maka dendanya 5 real dan jika ada pengikutnya, dendanya 10 suku.
  • Jikalau ada hamba suami istri mati tanpa memiliki anak, maka hartanya menjadi milik tuannya.
  • Jikalau sesuatu hukuman sudah diputuskan, maka tiada boleh dirombak lagi meskipun hukumannya salah.
  • Jikalau ada orang hendak membunuh, diketahui orang banyak, dan belum sempat dikerjakan, maka hendaknya diperiksa. Jika benar adanya, ia wajib didenda. Jika anak raja dendanya 80 real, jika hamba atau rakyat, dendanya 10 real..
  • Jikalau ada kesusahan di dalam negeri, maka hendaklah seluruh Jeneli, Gelarang, dan Tureli bermufakat mencari penyelesaiannya.
  • Jikalau ada orang lain negeri dibunuh oleh orang Bima, maka ia wajib dibunuh juga. Jika tidak, akan didenda sepatutnya dan dibagi dua, oleh saudaranya dan oleh raja di kerajaan ia hidup. Hal ini supaya tidak dikatakan sebagai negeri yang menganiaya orang lain. Jika ia mati, maka seluruh harta warisnya kembali kepada pemiliknya.
  • Jikalau ada orang menakut-nakuti orang lain hingga orang yang ditakuti terkejut lalu mati, terluka, atau sakit, maka ia didenda 80 real.
  • Jikalau membuat tunggul, bendera, atau payung, maka hendaknya dibuatkan sesaji dan dipercikkan air serta dibacakan doa kepada Allah dan Nabi Muhammad.
  • Jikalau atap rumah kerajaan diganti, maka rakyat membantu dengan membunyikan gong dan gendang pada malam harinya hingga pagi sambil membaca shalawat.
  • Jikalau ada orang memalu sesuatu lalu mengenai orang lain, maka dendanya 4 real.
  • Jikalau ada orang mencuri hamba orang lain lalu diketemukan, maka jika masih hidup hamba tersebut harus dikembalikan, namun jika sudah mati ia harus menggantinya.
3. Pelaksanaan dan Hambatan 

Pelaksanaan hukum adat ini tidak mengalami hambatan yang berarti. Pemerintahan Sultan Bima I Abdul Kahir tampaknya menjalankan pemerintahannya dengan cukup baik sehingga rakyat mematuhi. Setelah pelaksanaan hukum ini, nuansa Islam begitu kental dalam kehidupan orang Bima hingga kini.

4. Nilai-nilai 

Keberadaaan hukum adat ini memuat nilai-nilai tertentu bagi tata pemerintahan dan kehidupan rakyat Kerajaan Bima kala itu, antara lain:
  • Perhatian terhadap rakyat. Penulisan hukum adat ini cukup rinci dan menandakan bahwa Raja memperhatikan kebutuhan rakyatnya.
  • Penghargaan terhadap hak dan kewajiban rakyat. Nilai ini tampak dari pemberlakuan hukum adat ini yang mencakup semua elemen masyarakat yang menujukkan bahwa Raja memahami hak dan kewajiban rakyat tanpa melihat status mereka.
  • Ketegasan. Ketegasan diperlukan dalam mengatur pemerintahan agar wibawa raja dan penegak undang-undang dihargai dan tentu saja rakyat terlindungi. Oleh karena itu, hukuman yang setimpal berlaku bagi semua.
5. Penutup 

Hukum adat ini membuktikan bahwa peradaban di Kerajaan Bima pada waktu itu sudah cukup tinggi karena dapat menciptakan undang-undang yang tersusun rapi.

(Artikel ini pernah dimuat di www.melayuonline.com) 

Referensi 
  • Ahmad Amin, 1971. Sejarah Bima: Sejarah Pemerintahan dan Serba-Serbi Kebudayaan Bima, Jilid 1. Bima: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Firmansyah, Syarifuddin Jurdi, 2007. Islam, Masyarakat Madani dan Demokrasi di Bima. Yogyakarta: CNBS.
  • Henri Chambert Loir & Siti Maryam R. Salahudin, 1999. Bo’ Sangaji Kai. Catatan Kerajaan Bima. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia (YOI).
  • Henri Chambert Loir, 1982. Syair Kerajaan Bima. Jakarta: Lembaga Pendidikan Prancis untuk Timur Jauh.
  • Siti Maryam R. Salahuddin, 2004. Hukum Adat Undang-Undang Bandar Bima. Mataram: Lengge.

Komentar

Postingan Populer