Pantun Musyawarah dan Mufakat

Pantun tentang prinsip musyawarah dan mufakat mengajarkan kepada orang Melayu akan pentingnya mengambil keputusan secara bersama-sama. Aturan adat yang digubah dalam pantun ini merupakan sebuah kreasi budaya yang unik dan mendidik masyarakat agar mereka menjalani hidup dengan gembira.

1. Asal-usul

Pantun telah menjadi nafas dalam kehidupan orang Melayu. Tidak heran jika pantun menjadi salah satu piranti dalam mengatur masyarakatnya atau untuk menyusun aturan adat (Budi S. Santoso, 1986; Nizamil Jamil (ed.), 1982). Salah satunya terwujud dalam pantun adat Melayu tentang prinsip musayawarah dan mufakat.

Jika melihat syair-syairnya, pantun musyawarah dan mufakat mengajarkan kepada orang Melayu akan pentingnya mengambil keputusan secara bersama-sama. Dengan itu, segala keputusan akan dijalankan dengan tegas, karena semua orang sudah bersepakat. Ujung dari musyawarah dan mufakat ini adalah mencari keadilan bagi semua anggota masyarakat (Tenas Effendy, 1991).

Pantun adat tentang prinsip musyawarah dan mufakat telah diajarkan sejak ratusan tahun silam. Meskipun kini sudah mulai hilang, namun pantun ini menjadi bukti bahwa leluhur Melayu memiliki tradisi kesusastraan yang tinggi. Aturan adat yang digubah dalam pantun ini merupakan sebuah kreasi budaya yang unik dan mendidik masyarakat Melayu agar mereka menjalani hidup dengan gembira (Santoso, 1986; Effendy, 1991).

Pantun tentang prinsip musyawarah dan mufakat ini memiliki nilai budi pekerti yang tinggi. Oleh karena itu, tokoh Melayu Tenas Effendy menjadikan pantun ini sebagai salah satu dari bahan bukunya Tunjuk Ajar Melayu. Melalui pantun-pantun ini, orang Melayu diharapkan dapat belajar dan mengingat petuah-petuah leluhur mereka.

2. Konsepsi Pantun Musyawarah dan Mufakat 

Syair-sair pantun tentang prinsip musyawarah dan mufakat terlihat sangat tegas dalam mengajarkan prinsip ini. Jika ingin hidup bermasyarakat dengan baik, maka orang Melayu harus menaati prinsip musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan. Berikut ini adalah untaian syair pantun-pantun tersebut:
Kato ukum kato bono
Kata hukum kata benar
Kato bono kato adat
Kata benar kata adat

Kato adat kato mufakat
Kata adat kata mufakat

Tediri adat atas mufakat
Terdiri adat atas mufakat

Tuah rajo dalam dolatnyo, tuah ayat dalam mufakatnyo
Tuah raja dalam daulatnya, tuah rakyat dalam mufakatnya

Besulao ke mato ai, bepayung ke mufakat
Bersuluh ke matahari, berpayung ke mufakat

Togak adat pado mupakat
Tegak adat pada mufakat

Dalam mupakat, salah boso dipekocik, salah kocik diabisi
Dalam mufakat, salah besar diperkecil, salah kecil dihabisi

Lulus mupakat tedii adat
Lulus mufakat terdiri adat

Bulat kaji dalam uji, bulat aei dalam pembulou, bulat kato dalam mupakat
Bulat kaji dalam uji, bulat air dalam pembuluh, bulat kata dalam mufakat

Mengaji dii dalam dii, mengaji adat dalam mupakat
Mengaji diri dalam diri, mengaji adat dalam mufakat

Mupakat membuang kosat, unding membuang ucing
Mufakat membuang kesat, runding membuang runcing

Usai mupakat, boat engan samo diangkat
Usai mufakat, berat ringan sama diangkat

Dimano unding selosai, disitu adat dipakai
Dimana runding sudah selesai, di situ adat dipakai

Kalau unding sudah selesai, pantang diungkai
Kalau runding sudah selesai, pantang diungkai

Bilo unding sudah dipasak, pantang dianjak
Bila runding sudah dipasak, pantang dianjak

Dimano mupakat sampai, disano unding selesai
Dimana mufakat sampai, di sana runding selesai

Dimano mupakat jadi, disitu tompat mati
Dimana mufakat jadi, di situ tempat mati

Boso budi kono aji, boso adat kono mupakat
Besar budi karena aji, besar adat karena mufakat

Menyunat dalam mupakat, memanding dalam beunding
Menyekat dalam mufakat, memanding dalam berunding

Duduk adat dalam mupakat, duduk syarak dalam haq
Duduk adat dalam mufakat, duduk syarak dalam hak

Bealai adat kono mupakat
Beralih adat karena mufakat

Elok buat kono sepakat
Elok buat karena sepakat

Mencari sipat dalam mupakat
Mencari sifat dalam mufakat

Kabul niat kono sepakat
Kabul niat karena sepakat

Unding joau, tepian ko-ou
Runding jauh tepian keruh

Mupakat ilang, tuah tebuang
Mufakat hilang tuah terbuang

Ketopi mupakat, tecampak adat
Ke tepi mufakat, tercampak adat

Di mano togak mupakat, di situlah menopat
Di mana tegak mufakat, di situlah menepat
3. Nilai-nilai 

Pantun adat tentang prinsip musyawarah dan mufakat mengandung nilai-nilai luhur dalam kehidupan orang Melayu, antara lain:
  • Meningkatkan rasa kebersamaan. Nilai ini tercermin jelas dari kalimat-kalimat dalam pantun yang mendorong masyarakat untuk selalu mengambil keputusan secara musyawarah dan mufakat, karena dengan begitu, rasa kebersamaan masyarakat akan terus terjaga.
  • Melestarikan tradisi sastra tradisional. Nilai ini tercermin dari wujud syair-syair pantun sebagai karya sastra. Masyarakat dituntut untuk mengaplikasikan isi pantun tersebut dalam kehidupan nyata karena itu merupakan wujud pelestarian tradisi leluhur.
  • Menjaga adat. Pantun adalah salah satu media orang Melayu dalam mengajarkan adat-istiadat. Melalui pantun, orang Melayu ingin menegaskan bahwa adat harus dijunjung tinggi.
  • Kedaulatan masyarakat. Nilai ini tercermin dari syair: tuah ajo dalam dolatnyo, tuah ayat dalam mufakatnyo (tuah raja dalam daulatnya, tuah rakyat dalam mufakatnya). Dari syair ini, terlihat bagaimana orang Melayu memisahkan antara kekuasaan raja dan rakyat.
  • Menghargai diri dan adat. Nilai ini tercermin dari syair: mengaji dii dalam dii, mengaji adat dalam mupakat (mengaji diri dalam diri, mengaji adat dalam mufakat). Dari syair ini, terlihat bagaimana antara diri dan adat saling menguatkan dan melengkapi.
  • Optimisme dalam menyelesaikan masalah. Nilai ini tercermin dari syair: di mano mupakat sampai, disano unding selesai (dimana mufakat sampai, di sana runding selesai). Dari syair ini, tercermin sikap optimisme bahwa jika masalah diselesaikan secara mufakat, maka akan selesai dengan baik.
  • g. Nilai kepemimpinan. Nilai ini tercermin dari isi pantun yang sesuai untuk para pemimpin, yaitu agar mereka tidak mengambil keputusan sepihak, kecuali dengan musyawarah untuk mencari mufakat.
4. Penutup 

Prinsip musyawarah dan mufakat ini sebenarnya bukan hanya milik orang Melayu, akan tetapi masyarakat Indonesia sedari mula juga sudah diajarkan oleh nenek moyang agar hidup bergotong-royong demi keadilan sosial. Hal itu pula yang diamanatkan Pancasila dan UUD 45, karena musyawarah dan mufakat adalah salah satu ciri kepribadian bangsa ini.

(Artikel ini pernah dimuat di www.melayuonline.com)

Referensi
  • Budi S. Santoso, 1986. Masyarakat Melayu dan Kebudayaannya. Riau: Pemda.
  • Nizamil Jamil (ed.), 1982. Upacara Perkawinan Adat Riau. Riau: Bumi Pustaka
  • Tenas Effendy, 1991. Adat Istiadat dan Upacara Perkawinan di Bekas Kerajaan Pelalawan. Riau: Lembaga Adat Daerah.

Komentar

Postingan Populer